Direksia.com — Jakarta, 6 Oktober 2026 — Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (5/10/2026). Persetujuan diberikan setelah perwakilan setiap fraksi menyampaikan pandangan masing-masing.
Konsolidasi aturan ketenagakerjaan
Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali diubah.
Karena itu, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai diperlukan untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai ketentuan ke dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Pelindungan ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” kata Putih Sari.
Menunggu keputusan rapat paripurna
DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026). Salah satu agenda rapat tersebut ialah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas, dan membangun sistem pengupahan yang adil dan layak. Selain itu, rancangan aturan tersebut mencakup penguatan hubungan industrial, pengawasan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Putih Sari mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Namun, ia menyatakan panitia kerja telah berupaya menyelesaikan pembahasan secara maksimal.
(Direksia)
