Direksia.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara itu diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan pencalonannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan untuk penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu. MK hanya menyampaikan bahwa bukti yang dibutuhkan untuk mendukung dalil para pemohon tidak ditemukan atau tidak meyakinkan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan itu.
(Direksia)
