Direksia.com — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan partainya menempatkan putusan tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional MK. Menurut dia, sikap menghormati putusan lembaga peradilan merupakan bagian dari proses ketatanegaraan.
Namun, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menyoroti isi pertimbangan hukum MK. Deddy menilai hal yang paling penting dari putusan itu ialah pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Deddy berpandangan, temuan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pencalonan. Ia menilai, apabila dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka persoalan itu perlu dikaji lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
Menurut Deddy, DPR berpeluang menindaklanjuti persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan. Mekanisme yang dapat dipertimbangkan antara lain pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket. Meski demikian, langkah tersebut masih berupa kemungkinan dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan alasan itu, MK tidak membatalkan hasil Pemilu 2024 dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu. MK hanya menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan perkara, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta ketentuan administrasi pencalonan yang digunakan Komisi Pemilihan Umum.
