Direksia.com — TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, TikTok melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 4 juta akun anak. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi sekitar 9 juta akun.
Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun
Selain TikTok, Meta juga melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun. Sebanyak 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook telah dinonaktifkan.
Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account. Namun, pemerintah masih menilai akun tersebut sebagai bagian dari platform berisiko tinggi karena sejumlah fitur dinilai masih dapat menimbulkan risiko bagi anak.
Salah satu perhatian pemerintah adalah fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
Pemerintah Minta Fitur Lebih Aman
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya diukur dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Platform juga harus melakukan perubahan fitur agar lingkungan digital lebih aman bagi pengguna anak.
Pemerintah memperhatikan sejumlah risiko, antara lain kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Pemerintah juga menyoroti Threads, platform milik Meta, yang hingga evaluasi tersebut belum melaporkan langkah penonaktifan akun anak kepada Kemkomdigi. Meta diminta segera menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Perlindungan Anak Menghadapi Tantangan AI
Evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS menunjukkan platform digital mulai melakukan sejumlah penyesuaian. Namun, pemerintah menilai perlindungan anak masih menghadapi tantangan baru seiring perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau AI.
Kemkomdigi menegaskan kebijakan perlindungan anak perlu terus berkembang mengikuti perubahan teknologi. Penonaktifan akun menjadi salah satu langkah, tetapi keamanan fitur dan desain platform juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
(Direksia)
Sumber: Antara dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
