Direksia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah di Singapura tempat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan saat proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan, verifikasi ketika itu dilakukan terhadap dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri melalui instansi pendidikan yang berwenang di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Yustinus, KPU Solo melakukan verifikasi faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta atau Bakorwil VII. Surat keterangan tersebut menjadi dasar untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilkada 2020.
“Enggak (verifikasi ke sekolah Singapura), kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah VII. Surat keterangan itu saja diverifikasi oleh pejabat pada waktu itu,” kata Yustinus, Rabu (7/10/2026).
KPU Sebut Verifikasi Sesuai Prosedur
KPU Solo menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada Pilkada 2020. Dokumen pendidikan setiap calon diperiksa berdasarkan persyaratan pencalonan yang ditetapkan.
Untuk calon yang menempuh pendidikan di Indonesia, verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi lembaga pendidikan asal. Sementara untuk dokumen pendidikan luar negeri, KPU Solo menggunakan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pemerintah terkait.
Bawaslu Kota Surakarta juga menyatakan bahwa KPU pada saat itu telah melakukan verifikasi administrasi dan mengonfirmasi surat keterangan penyetaraan kepada instansi yang berwenang. Namun, Bawaslu menyebut kewenangan verifikasi faktual dokumen pencalonan berada pada KPU.
Muncul Setelah Putusan MK
Klarifikasi KPU Solo tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang terungkap dalam persidangan tidak secara langsung menunjukkan kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.
KPU RI Hormati Putusan MK
KPU RI menyatakan menghormati seluruh pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU juga menyatakan akan menggunakan putusan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, khususnya terkait verifikasi dokumen pencalonan.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran kini kembali menjadi perhatian publik setelah putusan tersebut. KPU Solo, di sisi lain, mempertahankan bahwa proses verifikasi pada Pilkada 2020 telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang berlaku saat itu.
Dengan demikian, tidak adanya verifikasi langsung ke sekolah di Singapura tidak berarti KPU sama sekali tidak melakukan verifikasi. KPU menyatakan verifikasi dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan melalui instansi pendidikan yang berwenang.
(Direksia)
Sumber: CNN Indonesia, ANTARA, KPU Kota Surakarta, dan keterangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
