Setiap bulan, Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji pokok disertai berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan dan instansi. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan. Pembayaran ini umumnya dilakukan sekali dalam setahun dengan nominal setara penghasilan bulan sebelumnya.
Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah pada Maret 2026 dan diperkuat dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026. Kehadiran dua kebijakan ini menjadi kabar positif bagi ASN dan kelompok penerima lainnya.
Lalu, kapan pencairan gaji ke 13?
Merujuk Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya.
Dalam ketentuan yang sama disebutkan, apabila belum terealisasi pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Selain itu, pencairan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara, sehingga terdapat kemungkinan penundaan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu gaji ke-13 mulai disalurkan sejak awal Juni dan dilakukan secara bertahap. Berkaca dari pola tersebut, pencairan tahun ini diperkirakan akan dimulai pada awal Juni 2026, meski tetap menunggu kepastian resmi dari pemerintah.
Penerima dan Besaran Gaji Ke 13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, pendanaan gaji ke-13 dialokasikan dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di lingkungan lembaga tersebut. Sementara itu, pembiayaan melalui APBD berlaku bagi PNS dan PPPK di instansi daerah.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan—khususnya bagi instansi daerah tertentu—dengan perhitungan maksimal satu bulan.
Adapun besaran yang diterima ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai. Untuk tahun ini, nilai gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
