Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sedang menghadapi tuntutan berat dalam kasus Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.. Nadiem didakwa terlibat dalam penyimpangan program digitalisasi pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis ini. JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Usai sidang tuntutan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap besarnya tuntutan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya disebut lebih besar dibanding sejumlah kasus kriminal berat lainnya. Tim kuasa hukumnya juga menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka justru melemahkan dakwaan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Nadiem juga menjadi sorotan. Pengacaranya menyebut Nadiem menjalani operasi medis setelah sidang tuntutan dan kini masih dalam masa pemulihan.
