Direksia.com — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan atau setara sekitar Rp8,7 juta. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari empat juta pekerja di Malaysia.
Pengumuman itu disampaikan ketika Anwar mempresentasikan Belanjawan Malaysia 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kenaikan upah minimum menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pekerja di tengah tekanan biaya hidup dan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan, upah minimum sebelumnya sebesar RM1.700 setara sekitar Rp7,4 juta per bulan. Dengan kenaikan menjadi RM2.000, pekerja akan memperoleh tambahan upah minimum RM300 atau sekitar Rp1,3 juta setiap bulan.
Berlaku Mulai Juni 2027
Pemerintah Malaysia menyepakati kenaikan upah minimum dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan sebagai bagian dari agenda reformasi pendapatan pekerja. Namun, kebijakan tersebut tidak langsung berlaku setelah diumumkan karena pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan penyesuaian.
Anwar menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum bertujuan mempersempit kesenjangan antara produktivitas dan upah pekerja. Menurut pemerintah, peningkatan pendapatan menjadi penting ketika kenaikan harga barang tidak diimbangi pertumbuhan penghasilan masyarakat.
Meski demikian, penerapan kebijakan ini memiliki ketentuan khusus. Perusahaan mikro, kecil, dan menengah dengan nilai penjualan tahunan di bawah RM50 juta dikecualikan dari penerapan tarif baru tersebut agar memiliki ruang untuk menyesuaikan model bisnis dan kemampuan keuangannya.
Pengecualian itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan upah pekerja meningkat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap perusahaan yang masih memiliki keterbatasan modal.
Upaya Menghadapi Biaya Hidup
Kenaikan upah minimum menjadi salah satu respons pemerintah Malaysia terhadap tekanan biaya hidup yang dirasakan masyarakat. Dalam pidato anggaran, Anwar menyoroti bahwa kompensasi pekerja masih menyumbang sekitar 33,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Malaysia.
Pemerintah menilai pertumbuhan pendapatan pekerja perlu ditingkatkan agar lebih seimbang dengan produktivitas dan perkembangan ekonomi. Upah yang lebih baik diharapkan membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari makanan, tempat tinggal, transportasi, hingga pendidikan.
Namun, besarnya manfaat kenaikan upah akan bergantung pada penerapan kebijakan, cakupan pekerja yang memenuhi ketentuan, serta kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha. Kenaikan upah juga tidak otomatis menghilangkan tekanan biaya hidup apabila harga barang dan jasa meningkat secara bersamaan.
Karena itu, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi dampak kebijakan menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan ketentuan upah minimum dipatuhi oleh pemberi kerja yang tercakup, sekaligus memantau dampaknya terhadap kesempatan kerja dan keberlangsungan usaha.
Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi RM2.000 per bulan menandai langkah baru pemerintah dalam agenda reformasi pendapatan pekerja. Dengan jadwal penerapan mulai Juni 2027, kebijakan ini akan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pekerja dan dunia usaha dalam mempersiapkan perubahan struktur pengupahan.
Sumber berita: Bernama, The Star, CNN Indonesia
