Direksia.com — Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, akhirnya dicabut. Keputusan tersebut membuat Bechi harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat Bechi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Menurut Fathorrosi, SK tersebut telah diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen pencabutan kemudian disampaikan kepada Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor di Bapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pembebasan bersyarat sebelumnya menuai polemik
Bechi merupakan terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.
Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat setelah mendapatkan sejumlah hak pemasyarakatan. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan setelah mempertimbangkan masa pidana serta perilaku selama menjalani pembinaan.
Namun, keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak. Polemik terutama berkaitan dengan perlindungan korban dan pertanyaan mengenai kesesuaian pemberian hak integrasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Investigasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap proses pemberian berbagai hak pemasyarakatan, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat.
Menteri: Ada kesalahan dalam proses pembebasan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Bechi harus dicabut karena terdapat kesalahan dalam proses pemberiannya.
Pemerintah juga sebelumnya menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti seorang narapidana sepenuhnya terbebas dari kewajiban hukum. Selama menjalani program tersebut, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa keamanan korban dan keluarganya harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan terkait pelaku kekerasan seksual.
Bechi harus kembali menjalani hukuman
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Bechi tidak lagi menjalani sisa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Ia harus kembali menjalani pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang berlangsung sejak terungkapnya status pembebasan bersyarat Bechi pada September 2026.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan hak pemasyarakatan bagi terpidana kekerasan seksual sekaligus perlindungan terhadap korban.
Pemerintah kini menghadapi tuntutan untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai hukum, transparan, serta tetap mempertimbangkan hak dan keamanan korban.
(Direksia)
Sumber: BBC News Indonesia, Detik
