Direksia.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggerebek kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Dalam operasi yang menyasar dugaan peredaran narkotika tersebut, polisi mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan 10 orang lainnya memperoleh hasil negatif. Polisi juga menemukan dua orang yang diduga membawa sabu dan seorang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam.
Penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba, sebuah operasi pemberantasan narkotika yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Kawasan Gunung Bugis selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian. Sasaran operasi meliputi dugaan keterlibatan bandar, pengedar, kurir, pengguna narkotika, serta kepemilikan senjata tajam.
Operasi Dimulai Jumat Malam
Menurut Romylus, persiapan operasi di kawasan Gunung Bugis dimulai sekitar pukul 19.00 WITA. Sekitar satu jam kemudian, petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran penggerebekan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika. Di Kalimantan Timur, kegiatan serupa dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota.
Pengamanan puluhan orang dalam operasi ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan peredaran narkotika sekaligus menentukan penanganan yang sesuai bagi setiap orang yang diperiksa.
Meski demikian, status hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, dan proses penyidikan. Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang merupakan bandar atau pengedar narkotika.
Dua Orang Diduga Membawa Sabu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menemukan seorang lainnya yang membawa senjata tajam. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Romylus menyatakan bahwa orang yang terbukti memiliki narkotika dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dua orang yang diduga membawa sabu disebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal akhir tetap mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian.
Penindakan terhadap dugaan tindak pidana tersebut diharapkan dapat membantu memutus mata rantai distribusi narkotika di kawasan yang menjadi sasaran operasi.
Pengguna Positif Tes Urine Akan Menjalani Asesmen
Berbeda dengan orang yang ditemukan membawa barang bukti narkotika, 48 orang yang dinyatakan positif melalui tes urine tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti tidak otomatis ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Romylus, mereka akan menjalani penanganan sebagai pengguna melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur. Polda Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Tiga fasilitas yang disebut akan menjadi rujukan penanganan adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Bhayangkara, IPWL Puskesmas Mekarsari, dan IPWL Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan.
Asesmen diperlukan untuk menentukan kebutuhan penanganan setiap individu, termasuk kemungkinan rehabilitasi. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengatasi penyalahgunaan narkotika tidak hanya melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, tetapi juga pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
Pemberantasan Narkotika Membutuhkan Penanganan Berkelanjutan
Penggerebekan Gunung Bugis menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kerja berkelanjutan, mulai dari penindakan terhadap pengedar hingga upaya rehabilitasi bagi pengguna.
Selain operasi kepolisian, pencegahan juga membutuhkan dukungan masyarakat, keluarga, layanan kesehatan, dan lembaga terkait. Edukasi mengenai bahaya narkotika serta akses terhadap layanan pemulihan menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan berulang.
Hasil operasi ini diharapkan menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan memperkuat upaya memutus peredaran narkotika di Balikpapan. Penanganan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan, asesmen, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber berita: Media Indonesia, MetroTV, iNews
