Direksia.com — Pemerintah mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Rencana ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang memenuhi persyaratan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan gagasan tersebut setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Jumat (9/10/2026). Wacana itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas persoalan kepadatan lapas di Indonesia.
Menurut Yusril, sejumlah pulau yang belum berpenghuni berpotensi digunakan sebagai tempat rehabilitasi terpusat. Namun, pemerintah masih perlu mengkaji lokasi, kebutuhan fasilitas, mekanisme pengelolaan, serta landasan hukum sebelum program tersebut dapat direalisasikan.
Rehabilitasi Disertai Pembinaan Keterampilan
Konsep rehabilitasi yang diwacanakan tidak hanya berfokus pada pemulihan ketergantungan narkotika, tetapi juga pembinaan mental dan keterampilan. Peserta program berpotensi mengikuti kegiatan produktif, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Pemerintah juga mempertimbangkan pelibatan TNI dan Polri dalam pembinaan kedisiplinan. Meski demikian, pembagian tugas dan bentuk keterlibatan setiap lembaga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Program keterampilan diharapkan dapat membantu peserta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk menjalani kehidupan produktif dan mengurangi risiko kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.
Pemilihan pulau sebagai lokasi rehabilitasi juga perlu mempertimbangkan akses terhadap tenaga kesehatan, ketersediaan obat, transportasi, komunikasi dengan keluarga, serta pengawasan independen. Lokasi terpencil tidak boleh menghambat pemenuhan hak dan kebutuhan dasar peserta.
Narkotika Menjadi Beban Besar bagi Lapas
Kepadatan penghuni masih menjadi tantangan utama sistem pemasyarakatan Indonesia. Banyaknya narapidana kasus narkotika turut meningkatkan tekanan terhadap kapasitas hunian dan layanan pembinaan di lapas.
Pemerintah memandang perlu adanya pembedaan penanganan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku peredaran gelap narkotika. Pengguna yang memenuhi kriteria hukum dapat diarahkan pada pemulihan, sedangkan bandar dan pengedar tetap harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendekatan yang tepat diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas pemasyarakatan lebih efektif. Namun, penentuan siapa yang berhak menjalani rehabilitasi harus dilakukan melalui asesmen dan prosedur hukum yang jelas, bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah penghuni lapas.
Revisi Regulasi Masih Dibahas
Rencana pemanfaatan pulau kosong berkaitan dengan upaya pemerintah memperbaiki kebijakan penanganan narkotika, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Perubahan regulasi diharapkan memperjelas mekanisme rehabilitasi, kriteria peserta, serta koordinasi antarinstansi. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi dan pembinaan.
Meski menawarkan alternatif penanganan, rencana tersebut masih memerlukan kajian mendalam mengenai biaya, kesiapan tenaga profesional, standar pelayanan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Keberhasilan program nantinya tidak cukup diukur dari berkurangnya kepadatan lapas. Hasil rehabilitasi, kondisi kesehatan peserta, kemampuan kembali ke masyarakat, serta pencegahan kekambuhan juga perlu menjadi indikator utama.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa pemanfaatan pulau kosong benar-benar menjadi sarana pemulihan yang manusiawi, aman, dan efektif, bukan sekadar memindahkan persoalan kepadatan lapas ke lokasi lain.
(Direksia)
Sumber: Media Indonesia
